Operasi Patuh Mulai Besok, Operasi ini mengusung tema “Kesejahteraan Bersama Melalui Kamtibmas yang Baik,” dengan fokus utama pada peningkatan keselamatan dan ketertiban jalan.
Polisi akan menargetkan beberapa pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran yang Diincar:
1. Melanggar Aturan Lalu Lintas:
- Melebihi batas kecepatan: Pengemudi mobil dan motor yang melanggar batas kecepatan yang ditentukan akan langsung dikenakan sanksi tegas. Petugas akan menggunakan alat pengukur kecepatan untuk memastikan pelanggaran ini.
- Menggunakan HP saat mengemudi: Operasi Patuh akan gencar menindak tegas pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, baik untuk menelepon maupun mengirim pesan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi pengemudi.
- Tidak menggunakan helm: Pelanggaran ini masih banyak terjadi, terutama pada pengendara motor. Pastikan helm yang dipakai sesuai standar keamanan dan digunakan dengan benar, menutupi kepala seluruhnya.
- Tidak menyalakan lampu:
Operasi Patuh akan memantau penggunaan lampu kendaraan, baik lampu utama, lampu sein, maupun lampu rem. Pengendara wajib menyalakan lampu sesuai dengan kondisi lalu lintas.
- Melewati lampu merah: Pelanggaran ini sangat berbahaya, dan polisi akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggarnya.
2. Pengendara yang dalam Keadaan Tidak Sehat:
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Pengemudi yang terbukti mengonsumsi alkohol sebelum mengemudi akan menadi sasaran utama operasi ini. Polisi akan melakukan tes urine untuk memastikan tingkat alkohol dalam tubuh pengemudi.
- Mengemudi dengan kurang istirahat:
Polisi akan mengecek kondisi pengemudi untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan istirahat yang cukup sebelum mengemudi.
3. Kendaraan yang Tidak Layak Jalan:
- Kendaraan modifikasi: Kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal dan membahayakan, seperti kaca film gelap, klakson tidak standar, dan pemasangan body kit yang mengganggu pandangan, akan ditindak tegas.
- Kendaraan tanpa STNK dan SIM:
Polisi akan memastikan pengendara memiliki dokumen resmi kendaraan dan diri sendiri, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).